Pemrov Riau Sebut 10 Perda Pemko Masih Bisa Diberlakukan

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemprov Riau telah melayangkan surat balasan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pertanyaan mereka tentang 10 Perda dari Pemko yang masuk dalam daftar rekomendasi penghapusan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan, mengatakan surat itu akan dikirim Kamis kemarin. Pemprov Riau menegaskan kepada Pemko Pekanbaru bahwa, 10 Perda itu masih bisa diberlakukan sampai hasil revisi dari Kemendagri kelar.

"Udah kita balas bahwa itu masih bisa diberlakukan sebelum ada keputusan Mendagri," katanya, Jumat (29/7/16).

Menurut Ikwan, pihak Pemko Pekanbaru terlalu gegabah merespon hasil keputusan Mendagri tentang rencana penghapusan Perda itu. Kabar tentang pertemuan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dengan SKPD juga sampai ke telinganya, hingga sepucuk surat tentang pertanyaan penghapusan Perda itu diajukan ke Pemprov Riau.

Meski hanya menanyakan mengapa 10 Perda itu dihapuskan, dia menegaskan bahwa hal itu bukanlah kewenangan Pemprov Riau, tapi merupakan kewenangan Kemendagri. Pemprov Riau dalam hal ini hanya sebatas menjalani instruksi pemerintah pusat tentang perencana penghapusan Perda penghambat investasi, seperti instruksi Presiden Joko Widodo.

"10 Perda itu sudah dikirimkan Kemendagri untuk dilakukan tinjauan revisi kembali. Sampai kapannya, ya kita tunggulah. Kami tidak bisa pastikan kapan waktunya. Namun selama hasil revisi itu belum dikeluarkan, Perda tersebut masih bisa dipakai," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Melalui Kepala Biro Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Pemko telah melayangkan surat mempertanyakan perihal penghapusan Perda teraebut.

"Sebelumnya ada empat Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri, belakangan ini kita kembali menerima pembatalan Perda dari Gubenur.  Sebanyak 10 Perda yang dihapuskan," ujarnya.

Bahkan Syamsuir sudah merapatkan hal ini dengan seluruh SKPD. "Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian. Apakah Perda tersebut yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita mengajukan keberatan," sebutnya.

Syamsuir menjelaskan 10 Perda yang akan dihapus berdampak terhadap banyak hal bagi Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait