Polsek Tandun Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Rohul

Ilustrasi

Rokan Hulu, Oketimes.com - Edi Marwan (50), pelaku pencabulan terhadap dua bocah di tangkap Tim Opsnal Polsek Tandun di Bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru, Kamis (28/7/16), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pria paruh baya itu, ditangkap sewaktu berencana kabur menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

"Tersangka ditangkap di tangga eskalator saat hendak cek ini di Bandara SSK II Pekanbaru," jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino kepada awak media ini, Jumat (29/7/16).

Dijelaskan Efendi Lupino, sebelum melakukan penangkapan terhadap predator seks tersebut, petugas terlebih dahulu berkoordinasi petugas keamanan Bandara SSK II Pekanbaru.

"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Tandun guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Edi yang tercatat sebagai warga Jalan Katio Ujung, Gang Kubu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan tinggal di Pasar Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu tersebut ditangkap atas tuduhan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua bocah sekaligus, yakni E (11) dan O (10) warga Tandun, pada Rabu (27/7/16) kemarin.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan Edi saat situasi sedang sepi. Puas melakukan aksinya, pelaku lalu mengancam kedua bocah untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, kedua orang masing-masing korban lalu melaporkannya ke Polsek Tandun guna proses hukum.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan. "Keberadaan Edi terlacak, setelah petugas mengetahui jika tersangka telah membeli ticket pesawat tujuan Jakarta secara online di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

Kini, Edi Marwan meringkuk di sel tahanan Polsek Tandun guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait