Nyolong di Tempat Kerja, Dua Karyawan Indomaret Diamankan Polisi
Dua orang pelaku penggelapan barang di gerai Indomaret Jalan Lintas Timur KM 12, simpang Jalan Sepakat, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru diringkus petugas dari Polsek Tenayan Raya, Sabtu (23/7/2016) kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua orang pelaku penggelapan barang di gerai Indomaret Jalan Lintas Timur KM 12, simpang Jalan Sepakat, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru diringkus petugas dari Polsek Tenayan Raya, Sabtu (23/7/2016) kemarin.
Tersangka yang diamankan adalah D alias Mawi (21) warga Jalan Hangtuah Gang Ros, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya dan SPH alias Duhada (21) warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya merupakan karyawan Indomaret.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (27/7/2016) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/465/VII/2016 tanggal 23 Juli 2016. Dimana barang-barang berupa 100 bungkus rokok serta barang lainnya telah dicuri.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap D alias Mawi yang merupakan karyawan di Indomaret Jalan Lintas Timur KM 12.
"Aksi pelaku terekam kamera CCTv. Saat di interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya SPH alias Duhada, karyawan Indomaret di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya," kata Indra Rusdi.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SPH. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 faktur barang.
Diungkapkan Indra Rusdi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :