Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Jambret Kambuhan

Kompol Firman Sianipar, Kapolsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (23/7/2016) menangkap MN alias Iwan, residivis yang baru setahun menghirup udara bebas.

Iwan ditangkap kembali, terkait kasus penjembretan yang dilakukannya terhadap korban Febri Wati warga Jalan Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh pada Oktober 2016 silam.

Kala itu, korban hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan langsung merampas tas korban yang berisikan sejumlah uang, handphone dan surat-surat penting lainnya.

Tak hanya kerugian harta benda senilai Rp 2 juta lebih, korban juga mengalami sejumlah luka disekujur tubuhnya, akibat terjatuh dari sepeda motornya usai dijambret.

"Iwan diringkus petugas sewaktu berada di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya. Hasil kerja keras anggotanya yang melakukan penyelidikan hampir setahun," jelas Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar pada awak media ini, Senin (25/7/2016).

Dikatakan Kapolsek, aksi yang dilakukan tersangka tergolong nekad. Tersangka melakukan aksinya sewaktu korban sedang berada tepat didepan rumahnya.

"Diduga, sebelum melakukan aksinya, Iwen telah mengintai korbannya terlebih dahulu," ujar Firman Sianipar.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa tas milik korban yang berisikan kartu identitas diri, ATM telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tukas Kompol Firman Harahap. (dzs)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait