Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di PT BTA Pekanbaru
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Selasa (19/7) berhasil memebekuk seorang pelaku kawananan maling yang menyantroni PT BTA di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Tersangka diketahui berinsial Re (30) warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Seorang tersangka lainnya, yang merupakan rekan pelaku berinisial An telah berstatus daftar pencarian orang dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
"Bersama tersangka, kita juga mengamankan barang bukti, 1 tang kuku kambing yang didgunakan saat beraksi, 3 tin rokok dan set gagang pintu," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dedy Herman Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Koko F Sinuraya SH, Rabu (20/7/2016).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh sekurity yang sedang melakukan patroli disekitar lokasi kejadian. Saat itu, saksi curiga saat mendapati pintu kantor telah terbuka seperti bekas dirusak paksa.
Penasaran, saksi lalu melakukan pengecekan dan menemukan jejak kaki dan rokok yang dicuri oleh pelaku. "RE berhasil kita amankan, sedangkan rekannya Re berhasil kabur melarikan diri," tukas Koko. (dzs)
Komentar Via Facebook :