Kejari Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi DKPP Rokan Hilir
Kajari Kabupaten Rokan Hilir, Bima Suprayoga, SH, M.Hum didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Odit Megonondo, SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Amriansyah, SH, MH.
Bagansiapi-api, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2015, senilai Rp2 Milyar.
Hal ini dikatakan oleh Kajari Kabupaten Rokan Hilir, Bima Suprayoga, SH, M.Hum didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Odit Megonondo, SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Amriansyah, SH, MH, Selasa (19/7/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Keempat orang tersangka itu adalah, IK selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RA selaku PPTK, dan AS selaku Kasubbag Keuangan, serta AF selaku bendahara pengeluaran di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Pemkab Rohil.
"Guna proses penyelidikan, keempat orang tersangka itu dijebloskan kepenjara selama 20 hari kedepan di cabang Rumah Tahanan Bagan Siapi-api berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP"," sebut Bima Suprayoga.
Dikatakannya, tersangka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 Milyar.
Terhadap kempat tersangka, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (dzs)
Komentar Via Facebook :