Diimingi Masuk Satpol PP, Warga Kulim Tertipu Rp 40 Juta

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Wan Syahrizam (54) warga Jalan Bakti Sosial, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terpaksa gigit jari.

Uang Rp 40 juta yang disetor untuk bisa menjadikan anaknya menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayang dan janji tak pernah kunjung datang.

Informasi yang dirangkum di Kepolisian, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ahmad (50) warga Jalan Lintas Timur KM 09, Pekanbaru itu terjadi pada 10 Juni 2014 silam. Dimana saat itu, pelaku mengakui bisa memasukkan anaknya bekerja sebagai anggota Satpol PP.

Pelaku meminta uang pelicin Rp40 juta kepada korban agar bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Satpol PP Prov Riau dengan perjajnian, apabila anaknya tak lolos, maka uang akan dikembalikan.

Tergiur janji pelaku, korban lalu menyerahkan uang Rp40juta. Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tak kunjung bekerja sebagai anggota Pol PP Riau. Korban pun menangih janji pelaku, agar mengembaikan uangnya. Berulang kali Ahmad menagih uang tersebut, berbagai alasan dan janji yang selalu diterimanya.

Merasa dirugikan, Senin (18/7) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, Ahmad melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, korban juga telah dimintai keterangannya. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait