Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak Ditahan Kejati Riau
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta SH, MH didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim SH, MH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH, Selasa (19/7) siang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta SH, MH didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim SH, MH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH, Selasa (19/7) siang.
"Ketiganya kini telah di titipkan di Rumuh Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," katanya.
Dikatakan Sugeng, ketiga tersangka itu adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang saat itu merupakan Sekretaris Panitia pengadaan lahan Suwandi Idris dan Abdul Arif, pihak swasta selaku calo tanah dalam pengadaan lahan tersebut.
Sedangkan untuk tersangka Mohammad Habibi yang merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang mengalami musibah.
"Untuk tersangka Mohammad Habibi, kita ditunda penahanannya karena orang tua yang bersangkutan meninggal dunia. Tadi pengacaranya datang dan memberitahukan hal tesrebut," jelas Sugeng.
Menurutnya, hal itu menjadi alasan pihak Kejati Riau untuk menunda proses penahanannya. "Secara hukum dan manusiawi itu wajar, karena yang bersangkutan sedang dalam musibah. KIta akan panggil lagi minggu depan," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 2.185.062.000, jelas Sugeng, berawal pada tahun 2013 lalu, dimana berkas perkaranya sudah diserahkan tahap I dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Modus yang digunakan keempat orang yang tersangka melalui broker dilakukan secara melawan hukum. Anggaran pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp 2.006.421.200, setelah potong pajak.
"Namun dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi yang dilaporkan saksi a/n Simin dan Jus Salatun, ternyata bukan milik mereka. Tanah itu merupakan milik orang lain, sehingga tidak dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti," ungkap Sugeng.
"Sehingga uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga kita merekonstriksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost," tambahnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :