Dua Mantan Karyawan PT MF Diamankan Polres Inhu

ILustrasi

Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua mantan karyawan PT Magna Finance (MF) salah satu perusahaan leasing, karena dilaporkan melakukan tengah melakukan penipuan.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humasnya, Selasa (19/7), membenarkan adanya penangkapan tersangka AKA (25), karyawan PT MF dan DA (34), mantan karyawan leasing, Jumat (15/7) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka dilaporkan korban, M Syamsir (36), warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Inhu. Dalam laporan polisi (LP) tersebut, Syamsir menyatakan dirinya merasa ditipu. Berawal ketika terlapor AKA yang bekerja sebagai staf pemasaran di PT MF menawarkan mobil merk Mitsubishi L-300 sebanyak 2 unit dengan harga Rp 105.000.000 kepada pelapor.

Dalam perjanjiannya, mobil sudah bisa diambil jika Syamsir telah membayar setengah dari harga mobil tersebut. Ternyata, setelah pelapor menyerahkan uang DP pembayaran mobil tersebut sebanyak Rp 50 juta, DA menjanjikan akan mengeluarkan mobil tersebut dalam waktu tiga hari.

Namun setelah lewat tiga hari, mobil itu tidak juga diserahkan kepada pelapor. Syamsir mendesak DA mengembalikan uang yang telah disetor, namun tidak juga diindahkan. Akhirnya Syamsir pun melaporkan keduanya ke Polres Inhu. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait