Polres Dumai Ringkus Pengedar Ganja
Ilustrasi
Dumai, oketimes.com - Satuan Narkoba Polres Dumai, Minggu (17/7/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, membekuk pria berinisial TSM (35), pengedar narkoba jenis ganja yang tercatat sebagai warga Jalan Air Bersih Gang Arwana, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, Riau.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket sedang daun ganja seberat 15,55 gram, uang Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, kertas paper untuk melinting ganja dan sebuah handphone merk Nokia warna hitam.
TSM pun langsung di gelandang ke Mapolres Dumai, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting mengatakan, tertangkapnya tersangka TSM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis ganja kering.
"Berawal dari informasi tersebut, anggota Resnaroba Polres Dumai langsung melakukan pengintaian. Berpedoman kepada ciri-ciri yang diinformasikan, tersangka pun akhirnya diamankan," kata DH Ginting, Senin (18/7/2016) siang.
Akibat perbuatanya, tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimum lima tahun penjara. "Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengejar tersangka lainya," tukas Kapolres. (dzs)
Komentar Via Facebook :