Polres Inhu Sergap Dua Bandar Sabu Berikut Uang Puluhan Juta

Ilustrasi

Rengat, oketimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Seberida berhasil membekuk dua tersangka bandar narkoba di daerah tersebut, Minggu (17/7/2016) malam kemarin.

Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kapolsek Seberida Kompol H Bastari bersama Panit Reskrim dan Intel serta beberapa personil lainnya. Kedua tersangka diketahui inisial Su (32) warga Desa Petala Bumi dan JS (24) warga Kulim 8, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seharga puluhan juta rupiah. Kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Seberida Kompol H Bastari kepada wartawan melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka bandar narkoba.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba besar-besaran di Desa Petala Bumi. Atas informasi itu, kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," sebutnya.

Tersangka ditangkap pada Minggu (17/7) malam di lokasi berbeda, Su ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.30 Wib, saat digeledah ditemukan 1 paket sabu siap edar berukuran sedang. Penggeledahan kembali dilakukan di rumahnya dan ditemukan 2 paket sabu seharga Rp. 6 juta, 1 paket seharga Rp1,8 juta dan 2 paket seharga Rp4 juta.

"Kesemua barang haram itu diakui tersangka ia dapatkan dari rekannya yang berinisial JS. Atas pengakuan itu, petugas menggunakan Su untuk mencari tahu keberadaan JS dan pada akhirnya ditangkap di Kulim 8, Belilas, Kelurahan Pangkalan kasai," ujarnya.

Dari tangan JS, kita berhasil menyita beberapa paket sabu siap edar, yakni 2 paket sabu seharga Rp6 juta, 1 paket seharga Rp700 ribu, 3 paket seharga Rp1,2 juta dan 7 paket seharga Rp1,4 juta.

"Guna penyelidikan dan proses lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Seberida," pungkasnya. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait