Modus Curanmor Gandakan Kunci Motor Teman Ditangkap
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Modus pencurian kendaraan bermotor kian beragam. Tidak hati-hati, bisa jadi jadi sasarannya. Seperti yang dilakukan pria berinisial FS (23) ini yang mencuri motor temannya, dengan modus meminjam kemudian menduplikat kunci kontaknya.
Terungkapnya pencurian sepeda motor dengan cara baru ini, berdasarkan laporan korban, Robby (21). Ia melaporkan kehilangan motor jenis Honda Beat di rumahnya di Jalan Harapan Jaya, Kecamata Rumbai, Pesisir, Pekanbaru, Senin (04/7/2016) lalu.
Korban mengatakan, pada hari, Senin (04/7/2016) FS datang kerumahnya meminjam motor dengan alasan untuk keperluan sesuatu. Robby yang telah mengenal korban, tanpa ada rasa curiga lalu meminjamkannya.
"Rupanya saat meminjam motor milik korban, pelaku lalu menggandakan kuci kontar motor korban," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, Minggu (17/6/2016).
Sepulang dari menduplikat kunci motor, FS kemudian mengembalikan sepeda motor milik korban. Barulah pada saat korban lengah, FS menyikat sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan rumahnya.
Korban yang kaget melihat motornya raib, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir. Dari laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"FS kita tangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (16/7/2016) siang dirumahnya brikut barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban," kata Robinson Saragih
Dia mengimbau, pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki. Ketahui asal-usul bagi siapa saja yang ingin meminjam kendaraan.
"Jangan sembarang, karena kejahatan bisa mengintai kapan dan dimana saja," tandasnya.
Kini FS telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rumbai Pesisir dan terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :