Dewan Minta Disdik Awasi Izin Operasional Lembaga Kursus Bimbel dan Pelatihan
Ilustrasi
Pelalawan, Oketimes.com - Menjamurnya lembaga kursus Bimbingan Belajar (Bimbel) dan pelatihan di Kabupaten Pelalawan terkhusus di Ibukota Pangkalan Kerinci, DPRD mendesak Pemkab melalui Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Non Formal untuk melakukan pengawasan dan mengkross cek izin operasional.
"Sesuai dengan UU Sisdiknas no 20 tahun 2003, serta kepmendikti 291/U/1999 bahwa lembaga kursus, bimbel atau pelatihan mesti mendapatkan izin dari dinas pendidikan. Jika dalam bentuk perseroan, seperti biasa ke perizinan," papar H Abdullah AMd kepada awak media, Jumat (15/7/2016).
Dikatakan Abdullah, Dinas Pendidikan terkesan tidak merespon dengan menjamurnya Lembaga Kursus Bimbel dan Pelatihan di Pangkaln Kerinci. Ia berharap keberadan lembaga-lembaga ini harus diawasi dan dibina oleh Dinas Pendidikan. Sehingga keberadaannya legal dengan manajement program lembaga dan pola pendidikan yang diajarkan bisa saling menyesuaikan.
"Keberadaan Bimbel pelatihan maupun kursus Memang sangat dibutuhkan untuk menunjang pendidikan Anak diluar jam sekolah. Namun pengelolaannya juga harus profesional dan diawasi secara ketat. Perlu dipertanyakan jika nantinya ditemukan adanya lembaga yang tidak punya izin operasional atau izin usaha," ungkapnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat lanjut Abdulla, keberadaan bibel, lembaga kursus atau pelatihan dapat bertanggungjawab dengan operasional usaha yang dilakukannya dengan tidak semata- mata mencari keuntungan.
"Tim pengajar mereka harus Jelas,manajement, program dan kurikulum yang diajarkan dan sebagainya harus diawasi secara seksama. Tentunya juga harus mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalakan usaha. Kalau perlu disidak semuanya dan didata, sehingga keberadaannya selain legal dan benar- benar memberi manfaat bagi pendidikan, wawasan Anak didik," tukasnya," (zoel)
Komentar Via Facebook :