Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Warga Umban Sari Dibekuk

WU, 23 tahun, seorang bandar besar narkoba ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (14/7/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pekanbaru, oketimes.com - WU, 23 tahun, seorang bandar besar narkoba ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (14/7/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat digeledah, dari tangan warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti 1000 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu.

"Tersangka telah diintai hampir sepekan, polisi terus menikuti gerak-geriknya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Tonny Hermawan Sik melalui Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (15/7/2016).

Iwan mengatakan saat ditangkap, pihaknya mengamankan barang bukti 1 plastik bening berisikan 1000 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu seberat 100 gram serta handphone milik tersangka.

Hasil penyelidikan, selama ini tersangka WU kerap terlibat dalam sejumlah transaksi narkoba. "Kita terus melakukan pengintaian dilapangan untuk mengetahui gerak-geriknya. Terakhir, WU sempat berada di Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Selanjutnya, pada Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi jika tersangka berada di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap WU berikut barang buktinya," sambung Kasat.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kita masih melakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lainnya selain WU," tukas Iwan Lesmana. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait