Polsek Kerumutan Ringkus Pencuri Janjang Sawit Milik PT SLS

Polsek Kerumutan berhasil meringkus satu dari tiga tersangka pelaku tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT SLS di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung pada Selasa (12/7/2016).

Kerumutan-Pelalawan, oketimes.com - Polsek Kerumutan berhasil meringkus satu dari tiga tersangka pelaku tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT SLS di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung pada Selasa (12/7/2016). Satu tersangka tersebut berinisial TM (22), warga Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Pelalawan. Sementara dua tersangka lagi masih dalam pengejaran‎.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Kamis (14/7/2016). Menurut Kasat Reskrim, pada Selasa (12/7/2016) sekira pukul 08.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Kerumutan seorang satpam Kantor Besar PT SLS Desa Genduang kecamatan Pangkalan Lesung.

Kedatangan Satpam guna ‎melaporkan perkara dugaan tindak pidana curat terhadap tandan buah kelapa sawit (TBS) sebanyak 8 janjang. Adapun kronologis kejadian, ‎pada Senin (11/7/2016) sekira pukul 17.00 Wib saat pelapor sedang patroli di Afdelin OY Block 25 Kecamatan Kerumutan Pelalawan Riau. Pelapor melihat seorang laki-laki melarikan diri, lalu pelapor cek di TKP melihat ada 8 TBS dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Selanjutnya sambung Kasat Reskrim, dilakukan penyelidikan oleh personil yang hasilnya pada Selasa (12/7/2016) sekira pukul 21.00 wib. Kapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Patroli serta anggota berhasil menangkap seorang tersangka dari 3 tersangka berinisial TM (22) warga Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Pelalawan Riau. Terhadap 2 tersangka lagi masih dalam pengejaran. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait