Soal SOTK Daerah, Pemkab Pelalawan Mengacu UU 23 dan PP 18 Tahun 2016
H Tengku Mukhlis MSi, Plt Sekdakab Pelalawan.
Pelalawan, oketimes.com - Pasca dikabulkannya Prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Se Indonesia serta gugatan dari pemprov se indonesia atas UU 23/2014 dalam Pengalihan Kewenangan dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih mengacu UU 23 yang didalamnya ada PP 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Daerah.
"Hingga kini kita masih mengacu kepada UU 23 dan PP 18 tahun 2016 tentang SOTK Daerah. Begitu Ranperda SOTK masih dalam penyusunan. Kita masih tunggu petunjuk tekhnis dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat soal kewenangan Daerah.Tentunya perubahan SOTK Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif," ungkap H.Tengku Mukhlis,M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan kepada Rec,Kamis (14/7/2016).
Menurut Sekda,jika petunjuk tekhnis dan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat sudah ada tentunya akan disesuaikan dalam Ranperda sebelum menjadi Perda.
"Sampai saat ini tidak ada masalah soal pelimpahan kewenangan karena akan disesuaikan nantinya dalam mata anggaran dan dimasukkan dalam Rancangan RPJMD yang sedang disusun. Ya memang intinya Kita tunggu arahan dari Pusat," papar Sekda. (zul)
Komentar Via Facebook :