Korupsi Ganti Rugi Lahan Asrama Haji, Staf Ahli Gubri Ditahan Kejati

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH MH dalam siaran persnya, Kamis (14/7/2016).

Pekanbaru, oketimes.com - Staf ahli bidang pemerintahan Gubernur Riau, Muhammad Guntur (42), Kamis (14/7/2016) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk disidangkan.

Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau itu ditahan terkait kasus korupsi ganti rugi lahan seluas 5,2 hektare yang telah merugikan negara senilai Rp8 milyar.

"Hari ini, berkas dan tersangkanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi dia (Guntur) resmi kita tahan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk," sebut Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH MH, Kamis siang.

Dikatakannya, Muhammad Guntur ditahan terkait kasus korupsi markup pembebasan lahan untuk asrama haji di Pekanbaru. Selain Guntur, dalam kasus korupsi ganti rugi lahan asrama haji tersebut, Kejati Riau juga menetapkan tersangka NV, sabagai broker tanah.

"Untuk tersangka NV, hari ini tidak kita tahan, karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga di luar kota. Tersangka NV minggu depan akan dipanggil untuk kedua kalinya," terang Sugeng.

Kasus korupsi pembebasan lahan yang akan di pakai untuk asrama haji seluas 5,2 hektare yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya itu, menggunakan dana APBD senilai Rp17 milyar pada tahun 2012 silam.

Oleh Guntur dan NV, harga tanah yang diganti rugi tersebut kemudian dinaikkan nilainya. Tersangka NV lalu membeli tanah tersebut seharga Rp100 ribu per-meter. Selanjutnya, tanah itu diganti rugikan ke Pemprov Riau menjadi Rp400 ribu per-meternya.

Tersangka Muhammad Guntur, kata Sugeng, bersama NV bersekongkol menaikkan harga tanah. NV selaku broker memborong tanah seluas 5,2 ha dengan harga Rp100 ribu per meter. Lantas tanah tersebut dinaikkan harganya ketika dijual ke Pemprov Riau menjadi Rp400 ribu per meter.

"Guntur dan NV bersekongkol menaikkan harga tanah yang diganti rugi itu dengan markup Rp8 milyar dan Pemprov Riau lalu membayarkan nilai tanah menjadi Rp17 milyar," ungkap Sugeng.

Dalam kasus korupsi ini, Kejati Riau juga menyita 4 lembar sertifikat tanah asrama haji yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya. "Empat lembar sertifikat tanah ini, sudah bisa menutupi kerugian negara senilai Rp8 milyar," kata Sugeng. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait