MK Kabulkan Prapradilan Gugatan Pengalihan Kewenangan, Ketua Adkasi Bicara
Nasarudin SH.MH Ketua Asoasiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelalawan, oketimes.com - Pasca dikabulkannya Prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Se Indonesia (Adkasi) serta gugatan pemprov se-Indonesia atas UU 23/2014 pasca pengalihan kewenangan (Disdikbud soal SMA/SMK ke provinsi dan dinas ESDM soal izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat) dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Ketua Asoasiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Nasarudin SH.MH yang juga Ketua DPRD Pelalawan angkat bicara.
"Syukurlah perjuangan kita membuahkan hasil, ini berangkat dari semangat otonomi Daerah. Sehingga Sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan yang direncanakan pada tahun 2017 mendatang diambil alih Provinsi dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," paparnya.
Menurut politisi Golkar ini, dengan dimenangkannya prapradilan di MK, kedepannya Kabupaten/Kota diharapkan lebih memaksimalkan program, kinerja dan pengelolaan kewenangan yang bakal diambil alih tersebut.
"Ya benar kita masih menunggu arahan dari pusat, namun kita harus lebih siap mengelola SDA dan program lainnya kedepan. Semangat otonomi daerah harus menjadi pemicu untuk kita lebih baik dalam mengelola SDA dan pembangunan," terang Nasarudin.
Disinggung soal dinas dan badan yang sempat tidak memasukkan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021, Nasarudin,SH.MH menyebutkan akan menunggu hasil dari Tim TAPD Pemkab Pelalawan.
"Ya kita tunggu hasil laporan dari Tim TAPD Pelalawan sembari juga menunggu arahan dari pusat. Pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir dan disesuaikan nantinya di dalam kebijakan daerah termasuk untuk RPJMD," tukasnya. (zoel)
Komentar Via Facebook :