Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Sabu Dumai Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Selasa (12/7/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, membekuk pria berinisial Af (35) warga Jalan Kantor Camat, Gang Telkom, Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, Riau.

Dumai, oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Selasa (12/7/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, membekuk pria berinisial Af (35) warga Jalan Kantor Camat, Gang Telkom, Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, Riau.

Bersama tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket kecil sabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang Rp200 ribu yang diduga merpakan hasil dari jual beli narkoba.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik mengatakan, penangkapan tersangka setalah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka dapat menyediakan dan sering melakukan transaksi narkoba.

Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan. "Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba (undercover buy) dengan petugas yang menyamar sebagai pembali," kata DH Ginting ketika dihubungi kenomor ponselnya, Rabu (13/7/2016).

Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 paket kecil sabu digenggaman tangan tersangka dan 1 paket kecil yang didimpan dalam dompet kecil warna coklat, uang Rp200 ribu dan handphone merk Nokia.

Tersangka berikut barang buktinya, langsung di gelandang ke Mapolres Dumai, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial Rj dengan cara bertemu di jalan. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan namun tidak menemukan Rj.

Kini Af telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Dumai dan diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimum lima tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait