Usai Lebaran, Posko Pengaduan THR 2016 Disnakertrans Pelalawan Tetap Buka

Ilustrasi

Pelalawan, oketimes.com - Hingga H+10 atau minggu depan pasca lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan masih akan membuka Posko Pemantauan THR atau Posko pengaduan bagi masyarakat maupun karyawan yang akan melaporkan  perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan mereka.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs Nasri FE pada awak media di Pangkalan Kerinci, Minggu (10/7/2016). Menurutnya, dari awal- awal sebelum memasuki lebaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan untuk melaksanakan kewajiban membayar THR kepada para karyawan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan pemerintah yakni pada H-7 Lebaran.

"Kita kemaren berharap pada perusahaan agar dapat merealisasikan pembayaran THR lebih awal, mengingat berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi karyawan menjelang hari raya Idul fitri. Tapi kita hingga minggu depan masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau karyawan yang ingin melaporkan atau mengadukan adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk dapat segera kita proses dan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Kepada karyawan, Kepala Disnakertrans menghimbau jika masih ada perusahaan yang belum membayar THR maka masyarakat atau karyawan untuk segera melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan. Hal ini supaya aduan para karyawan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga hak-hak karyawan tak diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Dari awal Kita sudah ingatkan,Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum juga menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta untuk melaporkan perusahaan yang lalai tersebut kepada Disnaker ataupun melalui posko-posko yang dibentuk," tegasnya.

Jika ditemui ada perusahaan yang tak membayarkan THR-nya pada karyawan, lanjutnya, maka pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu dengan cara memberikan teguran. Tapi jika tetap membandel maka baru pihaknya akan menjatuhkan sanksi.

"Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya atau melanggar dapat diberi sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan izin usaha," tandasnya.

Dikatakannya, para karyawan juga jangan merasa takut untuk melaporkan hal ini. Pasalnya, THR itu sudah merupakan Hak Karyawan dan ketentuan itu telah tertuang dalam peraturan dan Undang-undanga Ketenaga Kerjaan.

"Jikalau misalnya memang ada Perusahaan yang mengingkari tidak membayarkan THR bagi karyawannya, jangan ragu-ragu apalagi takut untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika ada karyawan yang diintervensi atau diancam mau diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja maka pihaknya akan men-support para Karyawan untuk jangan  takut dengan ancaman ataupun intervensi tersebut.

"Karena itu memang merupakan hak karyawan sebagai bagian dari komponen perusahaan dan terhadap anda karyawan telah terjadi pelanggaran HAM," katanya.

Disinggung soal adanya perusahaan di Pelalawan yang hanya membayarkan gaji karyawan. Namun tidak membayarkan THR,Nasri FE mengungkapkan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan. " Belum ada laporan yamg masuk.Kita Minta segera dilaporkan, gak usah takut ini menyangkut hak dan kewajiban yang sudah diatur Peraturan dan UUnya oleh Pemerintah," tutupnya. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait