Sekdako Sebut Pencairan Gaji 14 ASN Sudah Bisa Diambil
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, M Noer Mbs menegaskan hari ini, Kamis(29/6/2016), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah dapat merasakan gaji 14. Pengambilan gaji 14 ini, dapat diambil melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Sebelumnya, masing-masing bagian dan SKPD membuat pengajuan terlebih dahulu kepada pemerintah kota. Jadi bila tidak ada halangan, berkemungkinan Rabu akan dibagikan ke setiap SKPD," ujarnya sekdako Pekanbaru, kemarin.
Menurut M Noer, pencairan gaji ke 14 ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan Nomor 20 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/PMK.05/2016 dan PMK 97/PMK.05/2016. Sesuai petunjuk, besaran gaji 14 yang diterima nilainya nominalnya berbeda. Untuk gaji ke-14, besaran yang diterima PNS hanya berupa gaji pokok. Dasar yang digunakan adalah gaji pokok Juni 2016 tanpa potongan.
Sementara salah seorang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, Roni mengaku lega atas ucapan Sekda Pekanbaru tersebut.
"Syukurlah jika benar akan dibagikan. Memang gaji ke 14 ini kita rasa sangat perlu, mengingat kebutuhan ekonomi yang saat ini tengah tidak baik, dimana harga-harga kebutuhan sudah naik tanpa terkontrol," ujarnya singkat. (eza)

Komentar Via Facebook :