MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga

Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Rengat, oketimes.com - Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) dengan warga Rengat akhirnya tuntas sudah. Karena, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dengan memerintahkan Pemkab Inhu untuk mengembalikan tanah warga.

Lokasi lahan tersebut, tepat berada di Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang dicaplok untuk lahan perkantoran, bila tidak diindahkan, maka Pemkab Inhu dikenakan uang paksa Rp5 juta per hari.

Dalam amar putusan MA, tertanggal 22 Juni 2015 Nomor: 2676K/PDT/2014 dalam perkara antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu, mengabulkan permohonan kasasi penggugat. MA menolak seluruh eksepsi pihak Pemda Inhu.

"Klien saya memenangkan dalam perkara tanahnya yang dicaplok Pemda Inhu. Lahan sekitar 1 hektare di sana berdiri pagar tembok Pemda Inhu sepanjang 107 meter. Dalam amar putusan, pagar tersebut harus dirobohkan," kata Kuasa Hukum Syamsir Sidiq, Dr Suhendro, SH MHum pada awak media, Selasa (28/6/2016).

Dijelaskannya, lahan yang dicaplok Pemda Inhu, sejak tahun 1993 silam untuk perkantoran tepatnya Kantor DPRD Inhu. Namun saat itu, pemilik lahan tidak berani melakukan gugatan karena statusnya masih PNS di Pemkab Inhu, ulasnya.

Setelah pemilik lahan pensiun lanjutnya, barulah pihak keluarga klien melakukan gugatan atas pencaplokan lahan tanpa ganti rugi tersebut.

"Gugatan dilayangkan pada tahun 2013 lalu. Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pensiunan PNS tersebut", terangnya.

Namun pihak Pemda Inhu melakukan banding atas putusan tersebut, dan Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan PN Rengat.

"Tak terima atas kekalahan tersebut, pihak penggugat melakukan upaya kasasi ke MA, hasilnya MA memenangkan Syamsir Sidiq yang kini kondisinya terkena stroke", ujarnya.

MA menyatakan kepemilikan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) nomor 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 atas nama klien adalah sah.

"Itu artinya klaim Pemkab Inhu yang menyatakan pernah melakukan ganti rugi tidak bisa dibuktikan. Karena memang sejak awal, tanah itu dicaplok secara paksa oleh Pemda Inhu", tukas Suhendro.

Sementara itu Abri Arianto ST,MT salah seorang ahli waris Syamsir Sidiq saat ditemui di Pematang Reba, Rabu (29/6/2016) membenarkan hal tersebut, sesuai putusan MA maka pemkab. Inhu harus segera membongkar pagar yang ada di tanah tersebut terhitung sejak putusan MA dikeluarkan.

"Jika tidak maka pemkab. Inhu wajib membayar Rp. 5 juta perhari terhitung sejak, Senin (27/6/2016) kemarin," singkatnya. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait