Hakim PN Rengat Vonis Bebas Satu Terdakwa Karlahut Inhu

Ilustrasi

Rengat, oketimes.com - Manjelis Hakim PN Rengat memvonisi tiga dari satu orang terdakwa perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu Nischal Mahendra Kumar Chotai yang berkebangsaan India dinyatakan bebas dari segala tuntutan, Rabu (29/6/2016).

Nischal Mahendrakumar Chotai merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus Karlahut yang terjadi di PT. Palm Lestari Makmur (PLM) pada tahun 2015.

Dua tersangka lainnya adalah Iing Jhoni Priyatna dan Edmond Jhon Pereira (Malaysia) masing-masing di Vonis 3 Tahun Kurungan, denda 2 Milyar subsideir 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan 1,5 Tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 4,5 Tahun Kurungan Denda 2 Milyar dan Subsideir 6 Bulan kurungan.

Sidang dengan agenda putusan ini, dipimpin oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH dan didampingi 2 Hakim Anggota Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan.gelar di Pengadilan rabu (29/6/2016). (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait