Batas Waktu Hari Ini, 1X24 Jam Perusahaan Mesti Tuntas Bayar THR Karyawan
Baharudin SH, Anggota Komisi I DPRD Pelalawan.
Pelalawan, oketimes.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan HARI Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan disebutkan THR harus dibayarkan dengan batas waktu kewajiban pengusaha yakni 7 hari sebelum pelakasnaan Hari Raya Idul Fitri.
"Kita ingatkan tiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar patuh kepada peraturan Menakertrans soal pembayaran THR. Dimana dalam pasal 10 Peraturan Menakertrans nomor 6 tahun 2016 dijelaskan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha yakni 7 hari sebelum pelakasnaan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin SH kepada awak media, Rabu (29/6/2016).
Lebih lanjut dikatakan Baharudin, dalam salah satu pasal di Peraturan Menakertrans Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan tidak hanya pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar 1 Bulan upah, bahkan pekerja yang punya masa kerja 1 bulanpun secara terus menerus meski kurang dari 12 bulan dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali 1 bulan upah, ucapnya.
Baharudin meminta masyarakat dan pekerja perusahaan untuk melapor jika THR tidak dikeluarkan perusahaan. "Sudah ada Posko pengaduan di Disnakertrans Pelalawan. Silahkan adukan kesana. Bila perlu laporkan ke Komisi I. Kita dari Komisi I siap menerima laporan masyarakat dan pekerja perusahaan dan akan menindaklanjutinya bersama Disnakertrans Pelalawan," tutupnya. (zoel)
Komentar Via Facebook :