Tersangkut Kasus Karhulat

PN Rengat Vonis Direktur PT PLM 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, akhirnya memvonis hukuman penjara dan denda Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan kepada Iing Jhoni Priyatna SH Direktur PT Palm Lestari Makmur (PLM) atas kusus pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Rabu (29/6/2016).

Rengat, oketimes.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, akhirnya memvonis hukuman penjara dan denda Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan kepada Iing Jhoni Priyatna SH Direktur PT Palm Lestari Makmur (PLM) atas kusus pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Rabu (29/6/2016).

Pembacaan putusan kasus karhutla tersebut dipimpin Moch Sutarwadi SH sebagai hakim ketua dan didampingi oleh 2 anggota hakim Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi SH dan Ruliff Yuganitra SH.

Pembacaan putusan ini dilakukan dengan cara terpisah dan didampingi oleh 3 Penasehat Hukum (PH) yang diketuai oleh Parida SH.

Dalam persidangan, Iing Jhoni Priyatna dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pengelolaan perkebunan diatas kawasan yang belum keluar izin pelepasannya.

Dalam putusan tersebut, Iing Jhoni Priyatna menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan yang dibajakan majelis hakim kepdanya, kemdian sidang dilanjutkan dengan 2 terdakwa lainnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait