Dewan Minta Perusahaan Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan

Sondia Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Perusahaan di Kota Pekanbaru, diminta mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya dan tidak menundanya hingga batas pembayaran maksimal pada H-14 Lebaran 2016.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman SH. Ia mengaku sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.

"Kita rasa saat ini sudah bisa mulai dibayarkan, dan paling lambat kita harapkan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran," ujarnya pada awak media, Selasa (28/6/2016).

Sondia juga mengungkapkan, sepanjang edaran yang ia ketahui, adapun besaran dan tata cara pemberiannya bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional.

"Maka bagi teman-teman pekerja, kalau tidak diberikan haknya agar melaporkan baik ke Disnaker ataupun ke DPRD," ucapnya.

Politisi PAN ini juga berharap, agar Disnaker segera menindaklanjuti Peraturan menteri dengan melakukan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan. Sebab, pemberian THR yang merupakan hak pekerja dan jangan sampai dipandang sebelah mata.

"Jangan sampai perusahaan nantinya mengatakan tidak ada sosialisasi atau tidak ada SE dari dinas, sehingga dampaknya pada THR pekerja, kasian para pekerja nantinya,” pungkasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait