Pemkab Rohil Umumkan Libur bersama ASN Mulai Tanggal 4 hingga 8 Juli 2016
Drs H Surya Arfan, MSi, Plt Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Bagansiapiapi, oketimes.com - Sesuai dengan edaran Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, waktu libur Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung pada tanggal 4 Juli mendatang. Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Drs H Surya Arfan M.Si, Senin (26/6/2016).
Pemkab Rohil mengimbau Asn untuk tidak mengambl cuti tahunan setelah libur panjang Idulfitri 2016. Hal itu agar pelayanan publik pun tidak terhambat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak mengambil cuti tahunan setelah libur lebaran selama satu minggu mulai tanggal 11 hingga 15 Juli 2016," kata Sekda.
Hal ini karena waktu libur yang siberikqn sudah cukup selaian cuti bersama 2 hari sebelum lebaran dan 2 hari setelah Idul Fitri.
Untuk diketahui, pemerintah sudah memutuskan bahwa hari libur nasional Idulfitri 1437 H yakni tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama Idulfitri 1437 H, mulai tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016.
Sebelum cuti bersama itu, terdapat dua hari libur yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016. Demikian juga setelah cuti bersama Idulfitri, ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, total libur aparatur negara selama Hari Raya Idulfitri tahun ini sebanyak 9 hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.
"Kita fikir 9 hari waktu yang cukup lama sehingga jangan ada yang menambah libur. Apalagi biasanya saat masuk hari pertama kerja biasanya acara halal bi halal sehingga diminta pegaaai untuk langsung bekerja aktif," pungkas Sekda. (rd/hen)
Komentar Via Facebook :