Kepergok Curi Out Door AC, Dua IRT Pemulung diamankan Polisi

Kedua IRT saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru, Kamis (27/6/2016).

Pekanbaru, oketimes.com - Dua ibu rumah tangga bernama Susi Anita (37) warga Jalan Nelayan, Gang Kesehatan dan Rosalinda (37) warga Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, diamankan Polsek Senapelan, karena kedapatan mencuri out door AC 2 PK, Kamis (23/6/2016) kemarin.

"Keduanya ketahuan mencuri out door AC merk LG 2 PK di kantor LG Elektronik Jalan Riau, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo Sik, Senin (27/6/2016).

Saat itu, kedua ibu rumah tangga yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung itu, masuk kedalam pekarangan kantor perusahaan pelapor Nurino (40). Selanjutnya kedua tersangka menuju kebelakang bangunan (gudang) dan mengambil 1 unit out door AC, lalu memasukkannya ke dalam karung goni.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Senapelan. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dan saat ini sudah diamankan di Polsek Senapelan," tutup Ady Wibowo.

Dikatakannya Ady Wibowo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait