Disnakertrans Inhil Buka Posko Pengaduan THR
Ilustrasi
Tembilahan, oketimes.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, mengaku tengah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil untuk segera membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Perindustrial, Disnaker Inhil, Ranel mengatakan, pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil untuk membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya ini.
"Sesuai dengan surat keputusan menteri, kita sudah sampaikan surat edaran ke perusahaan, supaya sesuai dengan ketentuan tujuh hari menjelang lebaran semua (THR) sudah dilunasi," ungkap Ranel kepada awak media belum lama ini.
Ranel menerangkan, jika apabila ada perusahaan yang terlambat, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans agar tidak terkena sanksi.
"Ada berapa perusahaan yang sudah menyampaikan keterlambatan kepada kita, namun pada tanggal (1/7) masalah gaji dan THR sudah dibayar. Berarti mereka secara preventit sudah konfimasi ke kita biar tidak kena sangsi atau teguran. Jadi berarti koordinasi kita bagus," terangnya.
Begitu juga halnya dengan para pekerja sektor perkebunan, Ranel mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai THR Upah Sektor Perkebunan (USP) para pekerja juga akan dapat.
Hal yang sama juga untuk pekerja yang baru bekerja di suatu perusahan, yang tetap akan dapat THR sesuai dengan peraturan perusahan.
"Karena sesuai dengan surat keputusan menteri tersebut, satu bulan bekerja mereka juga dapat namun sesuai dengan regulasi perusahaan," bebernya.
Bagi perusahaan Ranel menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya. Bagi perusahaan yang melanggar, Ranel dengan tegas akan menindak perusahan tersebut.
"Itu mereka para Perusahaan yang melanggar akan kita berikan sanksi pidana, tidak main-main, karena sudah merupakan hak para pekerja, sanksi yang akan diberikan bukan berupa (Tidak denda-red) tapi ini sudah pidana, karena ini masalah upah, wajib dibayar," ucapnya dengan tegas.
Dikatakan Ranel lagi, Bagi para karyawan dan pekerja yang mempunyai permasalahan mengenai THR ini, Disnaker membuka posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Inhil Jl Keritang Tembilahan. Posko tersebut ada spanduk terhitung 15 hari, H - 7 dan H + 7. (adt)
Komentar Via Facebook :