Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Kandung Bejat Ditangkap
tersangka pemerkosa anak saat diamankan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Jumat (24/6/2016).
Pekanbaru, oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, menangkap ayah kandung berinsial KS alias Udin (41) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sebut saja Melati (13), Jumat (24/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kami mengamankan tersangka KS, seorang buruh bangunan yang tidak lain adalah orang tua korban," kata Kapolsek Tenayan Kompol Indra Rusdi pada awak media, Sabtu (25/6/2016).
Indra mengatakan, saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tenayan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban masih di kelas 5 SD. Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga menyodomi anak kandungnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah ibu korban RY (37) melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Tenayan Raya. "Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya," ujar Indra.
Awalnya orang tua korban, curiga melihat wajah murung dan ketidak semangat sang anak sehari-harinya. Setelah dibujuk rayu, akhirnya Melati mengakui jika dirinya sejak dibangku kelas 5 SD telah dicabuli oleh sang ayah.
Kepada sang ibu, Melati mengaku bahwa dirinya diancam jika tidak menuruti hawa nafsu bapaknya, apalagi memberitahukannya kepada ibunya. "Perbuatan bejat sang bapak terkahir dilakukan pada 16 April 2016," kata Indra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 82 Undang-Undang 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukukam 15 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :