Polresta Bekuk Empat Pengedar Narkoba

Ilustrasi


Pekanbaru, oketimes.com - Empat orang pemuda, seorang diantaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satreskoba Polresta Pekanbaru, Jumat (24/6/2016).

Keempatnya, berhasil ditangkap di lokasi berbeda, setelah dilakukan pengembangan oleh polisi. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam paket besar.

Tersangka, MK (29) dan RZA (23), warga Jalan Petapang, Kecamatan Marpoyan Damai, CK (30) warga Jalan Karya, Gang Karya Cipta, Kecamatan Bukit Raya dan Yu (31) warga Jalan Propvinsi, Perum Nusa Indah, Blok 33, Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan awal dilakukan terhadap MK dan RZA. "Awalnya kita menangkap MK dan RZA dulu," ujar Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan Sik pada awak media, Sabtu (25/6/2016).

Saat penangkapan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 5 paket kecil sabu dan dua unit handphone.

Polisi menelusuri asal barang haram tersebut bisa diperoleh CK. Akhirnya, CK digelandang ke Mapolresta Pekanbaru berikut barang bukti 5 paket sedang sabu dan sebuah handphone.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap CK. Dari nyanyiannya, barang haram tersebut didapatnya dari rekannya berinisial Yu.

"Tersangka Yu ditangkap di Perum Nusa Indah, Blok 33, Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan barang bukti 1 paket besar sabu sebrat 25 gram senilai Rp28 juta, 2 paket sedang sabu seberat 5 gram senilai 6 juta dan 1 paket sabu seberat 2,5 gram," ungkap Tonny.

KIni keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana manimal 4 tahun. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait