Cabuli ABG, Warga Taman Karya Diamankan Polsek Tampan
Remaja berinsial SA (19) warga Perum Waterboom di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diamankan petugas Satreskrim Polsek Tampan, Rabu (22/6/2016).
Pekanbaru, oketimes.com - Remaja berinsial SA (19) warga Perum Waterboom di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diamankan petugas Satreskrim Polsek Tampan, Rabu (22/6/2016).
SA diduga telah melakukan aksi pencabulan dan penganiayan terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial RS (17) warga Kecamatan Tampan.
Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan Sik dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa mengatakan, perbuatan pelaku terkuak usai korban mengadukan perbuatan SA ke abangnya Afrido Samosir (27). Mendengar adiknya telah diperlakukan tidak senonoh, ia pun lalu melaporkannya ke Polsek Tampan guna proses selanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Tampan langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap dirumahnya di Perum Waterboom Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Eru Alsepa.
Menurut Eru, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/6/2016) lalu, saat itu SA menghubungi korban untuk memintanya datang ke rumah. Setibanya di rumahnya, SA yang sudah memiliki niat tak baik terus merayu RS untuk melakukan hal tak senonoh.
Ajakan ini tentu ditolak oleh RS, hingga akhirnya karena bujuk rayu yang maut, RS terpedaya dan merelakan tubuhnya digarap oleh pelaku.
Selanjutnya pada Selasa (21/6/2016), RS hendak pergi dari Pekanbaru menuju ke Sumatera Utara. Pelaku yang mengetahui bahwa RS hendak pulang ke kampungnya, langsung mendatangi korban dan membawanya ke semak-semak yang ada diseputaran wilayah Kubang Raya.
"Disemak-semak tersebut korban dianiaya oleh pelaku, yang memintanya agar tak pulang ke Sumatera Utara," ungkap Eru.
Dia menuturkan, terkait peristiwa tersebut, kini polisi masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban maupun pelaku, termasuk beberapa saksi lainnya. Hal tersebut dilakukan petugas guna pendalaman kasus.
"Karena perbuatannya itu, Amir terancam masuk penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " tegasnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :