Sidang Karlahut di PN Rengat Masuki Babak Akhir
Ilustrasi
Rengat, oketimes.com - Sidang Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan terdakwa Edmond Jhon Pereira, Nischalkumar Chotai dan Iing Jhoni Priyatna dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/6/2016).
Sidang dengan agenda duplik ini sudah merupakan babak akhir, dimana didalam pekan depan, Rabu (29/6/2016), Hakim PN Rengat akan memutuskan hukuman bagi para terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH dan didampingi oleh Hakim Anggota David Darmawan SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kasi Pidum Nur Winardi SH dan didampingi oleh Yogi Putra Himawan SH dan Ruliff Yuganitra SH, ketiga terdakwa juga dihadirkan dan didampingi oleh Tim PH yang dipimpin oleh Parida SH.
Dalam penyampaian pembelaannya (duplik) yang dibacakan oleh Parida SH menyatakan bahwa Perusahaan (PT. PLM) sudah beroperasi jauh sebelum ketiga terdakwa bekerja di PT. PLM.
"Kami Menilai apa yang didakwakan oleh JPU adalah Error infrosional, dan kita merasa keberatan atas Tuntutan JPU dalam Refliknya pada persidangan pekan lalu", ujarnya.
Dakwaan JPU tidak Sesuai Dengan fakta Persidangan yang tidak memiliki nilai Pembuktian, mengingat Dakwaan yang diajukan oleh JPU bersifat Komulatif, seharusnya dengan tidak terbuktinya dakwaan kesatu maka dakwaan lain tidak perlu dibuktikan, oleh karena itu terdakwa Haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kami sangat keberatan dengan Replik JPU mengenai dakwaan kedua, karena jelas ini terkait pelaku Usaha perkebunan, bahwa yang terdakwa adalah 2 Orang WNA (India dan Malaysia), terdakwa berstatus karyawan Di PT PLM, Bukan Pemilik ataupun Direksi", ujarnya lagi.
Karena terdakwa bukan pelaku usaha perkebunan, dan dari definisi pelaku usaha perkebunan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014 adalah Perkebun atau perusahaan perkebunan yang mengeloka usaha perkebunan dan diajukannya terdakwa dalam perkara aquo adalah sebagai perseorangan bukan sebagai pengurus badan usaha, sehingga pengajuan terdakwa di muka persidangan pun adalah Error In Frosional.
"Untuk itu agar yang mulia Majelis Hakim dapat melepaskan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta membebankan biaya sidang kepada Negara, karena 3 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat 1huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan", jelasnya.
Usai pembacaan dan mendengarkan duplik, ketua Majelis hakim Moch Sutarwadi SH Didampingi 2 hakim anggota menutup sidang dan mengatakan sidang akan dilanjutkan Pekan Depan dengan agenda "Putusan". (ari)
Komentar Via Facebook :