Pemkab Ajukan 11 Ranperda ke DPRD Siak
Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, MSi memberikan pengajuan 11 Ranperda ke Ketua DPRD Siak usai rapat paripurna dewan digelar, Rabu (22/6/2016).
Siak, oketimes.com - Seiring perkembangan pertumbuhan penduduk di suatu wilayah guna memajukan dan menjalankan roda pemerintah di daerah, mesti didukung dengan payung hukum sebagai acuan untuk melaksanakan setiap kebijakan pemerintah daerah.
Terkait hal ini, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan 11 Ranperda lewat DPRD Siak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, MSi pada rapat paripurna Dewan yang digelar, Rabu (22/6/2016).
Dijelaskan Alfedri, kesebelas Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang stabilitas dan lanjut usia, Ranperda tentang biaya Transportasi lokal dan jema'ah Haji, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, dan Ranperda perubahan berupa peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan menperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan kekayaan Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 terhadap retribusi tempat parkir.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor nomor 11 Tahun 2011, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 Tahun 2011, Ranperda perubahan nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor, Ranperda atas peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pengajuan 11 Ranperda ini bermuara kepada dengan di keluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 dan 26 Mei 2015. Dimana peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus dilakukan perubahan dan perbaikan mengacu kepada putusan MK dam surat Direktur Jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI Nomor S-349/PK/2015 pada 6 Juni 2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Untuk itulah kesebelas payung hukum yang tengah diajukan ke Dewan, diharapkan dapat dibahas dan kedepannya dapat diterapkan bagi kemajuan roda pembangunan di Kabuapeten Siak," tandas Alfedri. (man)
Komentar Via Facebook :