Miliki 6 Kg Ganja Berikut 25,10 Gram Sabu, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Rohul
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, Selasa (21/6/2016) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Selain mengamankan 3 orang tersangka, Zulfansyah (43), Sarimin (28) dan Irwan Edi Saputra alias Iwan (43), polisi juga menyita barang bukti 6 Kg ganja dan sabu seberat 25,10 Gram serta barang bukti lainnya.
Rokan Hulu, oketimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, Selasa (21/6/2016) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain mengamankan 3 orang tersangka, Zulfansyah (43), Sarimin (28) dan Irwan Edi Saputra alias Iwan (43), polisi juga menyita barang bukti 6 Kg ganja dan sabu seberat 25,10 Gram serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, di sebuah rumah permanen di KM 25 Simpang Badak, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berawal dari informasi yang diterima aparat, dikethaui adanya seorang bandar narkoba jenis ganja dan sabu yang menggunakan sebuah senjata api FN rakitan, sering mengedarkan narkoba di KM 25 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan meeingkus ketiga tersangka, bandar, pengecer dan kurir narkoba itu.
"Saat penggerebekan, mereka sedang memaket ganja dan sabu untuk di edarkan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, pada awak media ini, Selasa malam.
Polisi langsung menggeledah rumah yang diketahui milik tersangka Zulfansyah. Hasilnya, polisi menemukan 5 bal ganja dibungkus koran dan lakban, 1bal telah terbuka, 7 gulung kertas pembungkus nasi, 1 paket besar sabu dengan berat kurang lebih 14,10 Gram dan 11 paket sedang sabu seberat 11 Gram.
"Selain ganja dan sabu, polisi juga menyita 1 buah hekter, 1 timbangan digital, 1 timbangan rumah tangga, 3 handphone, 2 bungkus rokok Gudang Garam dan sebuah tas rangsel merk Aiger," urai Guntur.
Pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari Jakarta seminggu lalu, yang dipesan melalui SMS. Belum sempat diedarkan, sudah kami gerebek duluan," kata Didik.
Dikatakan Guntur, saat ditanyakan senjata api rakitan jenis FM, tersangka Zulfansyah mengakui jika senpi tersebut tidak ada padanya. "Pengakuan tersangka senpi FN tersebut ada pada rekannya berinisial Ekyang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Guntur.
Untuk barang buktinya, tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara dijemput. "Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intesnif guna pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. (dzs)
Komentar Via Facebook :