Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Oknum Ketua RT di Kecamatan Lirik Inhu

Oknum Ketua RT di Kecamatan Lirik jadi Pengedar Narkoba saat diamankan beserta barang bukti di Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu (19/6/2016).

Rengat, oketimes.com - Narkoba sepertinya sudah merambah ke berbagai lini kehidupan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jajaran Satres Narkoba Polres) Inhu baru saja meringkus bandar narkoba yang selama ini bebas beroperasi sekitaran Lirik. Belakangan tersangka yang diketahui berinisial LE (43) ternyata adalah seorang Ketua RT di Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (20/6) membenarkan bahwa pada Senin (20/6/2016) sekira pukul 01.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba.

"Kronologis Penangkapan pada Senin (20/6/2016) sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja," terangnya.

Kemudian personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendatangi TKP dan mendapati LE sebagai pelaku penjual narkotika jenis ganja.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus kecil daun, ranting, biji tanaman ganja kering, 1 bungkus besar daun, ranting, biji tanaman ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram," paparnya.

Selain itu juga diamankan 3 packs pembungkus shabu bekas pakai, 1 pack pipet minuman, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 hp Advan warna hitam dan 1 kaca pirek. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait