Kawal Proses Hukum Kasus SARA, Gp Ansor Kunjungi Polsek Panipahan
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabuapten Rokan Hilir bersama beberapa komponen pemuda datangi Mapolsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rabu (15/6/2016) siang.
Bagansiapiapi, oketimes.com - Menindak lanjuti laporan masyarakat panipan terhadap tersangka penista agama di jejaring sosial Facebook. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabuapten Rokan Hilir bersama beberapa komponen pemuda datangi Mapolsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rabu (15/6/2016) siang.
"Kedatatangan kita ini bukan bermaksud subjektif atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, tapi murni sebagai memberi dukungan aparat kepolisian untuk memproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," kata letau Gp Ansor Rohil M Mukim Prayoga.
Kunjungan ini bertujuan menjamin keberlangsungan kehidupan toleransi beragama. "Kita tentunya dengan rendah hati memaafkan apa yang telah dilakukan oleh pelajar CK, namun proses hukum harus tetap berjalan," katanya. Ia meminta agar hal yang sama tak kembali terjadi khawatir akan terjadinya kekisruhan antar umat beragama.
Dalam pertemuan yang dihadiri beberapa komponen pemuda seperti IPNU, Lira, KNPI dan Ansor, Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek Panipahan AKP Khamsir menyatakan bahwa proses hukum ini terus berlangsung dan semua bukti-bukti sudah mencukupi.
"Selanjutnya Gp Ansor berharap seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan terus mengawal dengan arif dan bijaksana, kepada aparat penegak hukum kita harapkan dapat profesional dalam menangani proses hukum hingga vonis final, dengan tetap mengedepankan profesionelisme dan independensinya sebagai penegak hukum," katanya sembari berpesan.
Sementara itu Kapolsek Panipahan AKP Khamsir melalui Kanit Reskrim Suwandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. "Kita tanggap dengan cepat saat dapat informasi, sekarang tentunya lanjut ke proses hukum agar jangan terjadi gejolak ditengah masyarakat," katanya. (rd/hen)
Komentar Via Facebook :