Polres Inhu Amankan Tujuh Pelaku Pembakaran Mobil di Seberida
Ketujuh tersangka pelaku Pembakaran Mobil di Seberida, saat diamankan Polres Inhu, Rabu (15/6/2016).
Rengat, oketimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya menetapkan 7 (Tujuh) orang tersangka, dalam kasus pembakaran mobil yang terjadi di dusun Benuang desa Beligan kecamatan Seberida Kabupaten Inhu pada Minggu (5/6/201) lalu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan terkait penetapan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dijelaskannya, dalam laporan tersebut, tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap orang atau barang dengan korban Jumadi.
"Pada hari Minggu (5/6/201) Juni 2016 sekira pukul 18.30 wib di dusun Benuang desa Beligan kecamatan Seberida kabupaten Inhu, telah terjadi pembakaran 1 Unit Mobil milik Jumadi," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan anggota reskrim Polres Inhu pada Rabu (15/6/201), Polres Inhu mendapati 2 alat bukti yang cukup untuk masing-masing saksi tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap orang atau barang.
Dikatakannya, masing-masing tersangka tersebut yaitu Imus als Imuk (36) warga dusun Benoang desa Beligan, Arifin Ahmad als Ipin (47) warga desa Beligan kecamatan Siberida, Korekman (54) warga desa Beligan kecamatan Seberida, Feri Budiyatman als Feri (23) warga desa Beligan Kecamatan Seberida.
Tiga tersangka lainnya adalah Arman als Karman (33) warga desa Kuala Kilan kecamatan Batang Cenaku, johanes als ateng (23) warga desa Kuala Kilan kecamatan Batang Cenaku dan Ateng jailani. (31) warga dusun dua Benoang desa Beligan kecamatan Seberida.
"BB yang diamankan dalam kejadian ini adalah 1 unit kerangka mobil toyota avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1606 BE dan 1 unit kerangka sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 3813 VH," pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :