KPK Tangkap 7 Orang Terkait Suap Saipul Jamil

Artis Pedangdut Saipul Jamil saat berada di tahanan Pengadilan Negeri PN Jakut.

Jakarta, oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2016. OTT dilakukan terkait dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas penanganan perkara kasus pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

"Usai gelar perkara, kami mengumumkan bahwa KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu kemarin di empat lokasi terpisah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Basaria membeberkan, rangkaian penangkapan yang dilakukan penyidik KPK diawali dengan menjemput pengacara Saipul Jamil berinisial BN dan K, serta panitera PN Jakarta Utara berinisial R. Ketiganya ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pukul 10.40 WIB.

"Ketiganya ditangkap sesaat setelah BN menyerahkan uang kepada R," kata Basaria.

Setelah melakukan interogasi singkat terhadap tiga orang tersebut, penyidik KPK bergerak ke tiga lokasi berbeda untuk mengamankan SH, kakak dari terdakwa Saipul Jamil. SH ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Priok pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, tim KPK lainnya mencokok K, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil yang tengah berada di Bandara Soekarno Hatta. Terakhir, penyidik menangkap panitera pengganti PN Jakarta Utara berinisial DS. DS dijemput di Kantor PN Jakarta Utara pada pukul 18.00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK meningkatkan status empat orang yang ditangkap sebagai tersangka. Panitera PN Jakut berinisial R disangka sebagai penerima suap. Sementara pengacara berinisial BN, K, dan kakak Saipul Jamil berinisial SH disangka sebagai pemberi suap.

"Saksi DS yang merupakan panitera pengganti PN Jakut dan dua supir telah dipulangkan. Jika dibutuhkan keterangan akan dipanggil kembali," ucap Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berinisial R. Bersama R, penyidik KPK juga menangkap seorang pengacara yang diduga sebagai pelaku suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitera PN Jakut berinisial R ditangkap usai menerima uang sebesar Rp350 juta. Uang itu kemudian turut disita KPK.

"Dua orang (ditangkap) terdiri satu pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).

Dia menjelaskan, dugaan suap ini terkait pengamanan perkara asusila yang menyeret pendangdut Saipul Jamil yang berperkara dipersidangan PN Jakut. "Kasusnya Saipul (Jamil-red)," jelasnya.

Saipul Jamil diketahui baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut pada Selasa 14 Juni 2016. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.***


sumber: sindonews


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait