Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rohul

Ilustrasi

Rokan Hulu, oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Kunto Darussalam, menangkap seorang pria bernama Ikwin Agustari alias Ewin (30), seorang bandar sabu yang kerap memasok barang haram ke sejumlah pengedar di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Warga Perum Pecandang Blok B/15 Rt 02 RW 05, Dusun Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, tersebut dibekuk di depan mini market Bintang, Pasar Baru, Kota Lama, Selasa (14/6/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 10 gram, 14 paket sabu paket Rp300 ribu, 15 paket sabu, 1 timbangan digital,8 pak lastik bening, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 handphone Nokia E71.

"Selain barang sabu, polisi juga mengamankan 1 slip transfer Bank BRI ke No Rek 7444-01-005259-53-6 sebesar Rp1 juta kepada M Basyah dan uang tunai Rp1,45 juta diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM pada awak media, Rabu (15/6/2016).

Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa narkob adengan menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka di tangkap di depan minimarket Bintang, Pasar Baru, Kota Lama. Sewaktu dilakukan penggeledahan, didalam jok motornya ditemukan barang bukti sabu," sebutnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tukas Guntur. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait