Polsek Lirik Ringkus Dua Pemain Judi Qiu-qiu
Ilustrasi
Rengat, oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua dari empat pelaku perjudian jenis Qiu-qiu di Desa di Desa Sidomulyo, Rabu (15/6/2016) dini hari.
Penangkapan kedua pelaku judi dilakukan Polsek Lirik, Rabu dinihari sekira pukul 03.00 wib yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha, SE beserta anggota mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diketahui sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Lirik Bripka Yusmar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku judi.
"Benar, semalam bersama Kapolsek dan beberapa anggota Polsek Lirik kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi Qiu-Qiu di Dusun II Desa Pasir Ringgit, sekitar pukul 03.00 Wib dini hari," ujarnya pada awak media, Rabu (15/6/2016) pagi.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya NK (34), Dusun II Desa Pasir Ringgit dan ED (28), Desa Sidomulyo, sedangkan 2 orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut terang Kapolres AKBP Abas Basuni, kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 662.000,- 1 set kartu domino merk Kabuki yang telah dipergunakan, 1 Set kartu domino merk kabuki yang masih baru diamankan di Polsek Lirik.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan UU tentang perjudian pasal 303 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :