Kelabuhi Toke Jadi Korban Curas, Dua Pemuda Gelapkan Uang Perusahaan

Kedua pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan Mapolsek Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawa, Riau, Selasa (14/6/2016).

Pelalawan, oketimes.com - Gatot alias AHS (20) pria yang berstatus mahasiswa ini gagal melakukan rekayasa sebagai korban pencurian, dengan berpura-pura menjadi korban curas yang terjadi pada Minggu (12/6/2016) di Blok 16/22 Dusun Suka Damai Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawa, Riau

Pelaku mengaku telah dirampok oleh kawanan pencuri, yang mengakibatkan uang Rp 45 juta pencairan Do CV Hasrat Sejahtera Milik Flamboyan lenyap, akhirnya terkuak oleh Polsek Pangkalan Lesung adalah modus pelaku untuk menggelapkan duit perusahaan.

Informasi yang dihimpun dari Polres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi, SH Rabu (15/6/2016) membenarkan modus penipuan tersebut. Ia menyebutkan penyidik unit reskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta milik CV Flamboyan yang dilakukan oleh tersangka AHS dan TM, modusnya dengan berpura-pura telah terjadi aksi curas terhadap pelaku AHS.

Dijelaskan Kapolsek, mulanya pada Minggu (12/62016) Polsek Pangkalan Lesung menerima laporan bahwa telah ditemukan seorang pria yaitu AHS dalam keadaan tidak sadarkan diri di pinggir jalan Blok 16/22 dusun Suka Damai Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung yang diduga menjadi korban curas. Sehingga uang yang dibawanya pada saat itu raib.

Menerima laporan tersebut lanjutnya, personil Polsek Pangkalan Lesung melakukan penyelidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap TKP, saksi, serta terhadap pelaku AHS yang dalam hal ini sebagai korban.

Posisi pelaku AHS saat berpura pura telah mengalami curas dalam penyelidikan tersebut, penyidik merasa ada kejanggalan atas kejadian yang diduga curas tersebut. Baik dari keterangan AHS maupun dari rekonstruksi serta pemeriksaan TKP.

"Melalui profesionalisme penyelidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku AHS mengakui bahwasanya, ia telah merekayasa terjadinya curas terhadap dirinya yang dilakukannya bersama rekannya TM," ujar kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, Pelaku AHS mengakui bahwasanya dirinya bekerjasama dengan tersangka TM untuk merekayasa kasus curas itu, bermula mereka berdua naik sepeda motor mencari jalan yang sepi.

Kemudian tepat di TKP, pelaku AHS menyuruh TM untuk memukul dirinya bagian bahu dengan kayu serta meninju bagian wajah, yang membuat AHS mengalami luka seolah memang benar telah terjadi aksi curas. Kemudian AHS berpura-pura pingsan, dan tas yang berisikan uang senilai 45 juta dan DO dibawa pelaku TM untuk disimpan. Namun aksi rekayasa kedua pelaku ini berhasil terungkap.

"Pelaku TM telah dicokok di rumahnya sisa uang yang ada sebesar Rp. 36.625.000,- terhadap pelaku akan disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP Sahardi. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait