# Kuasai Lahan HTI Seluas 38.210 Hektar Minta Ditinjau Ulang
Warga Desa Titiakar Rupat Terusik dengan Keberadaan PT SRL
Kerusakan fasilitas umum dampak dari Matikan Mata Pencarian Nelayan, Masyarakat Rupat Minta Jokowi Cabut Izin PT.SRL
Rupat, oketimes.com - Warga Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis terganggu sejak keberadaan aktifitas PT. Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat. Perusahaan ini bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) izin SK Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007.
Perusahaan PT.SRL ini mendapatkan konsesi di Pulau Rupat yang merupakan pulau kecil dan terluar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, tepatnya di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, PT. SRL juga tak tanggung tanggung mendapatkan luas konsesi seluas 38.210 hektar, separuh dari luas Pulau Rupat.
Kepala Desa Titiakar, Sukarto dalam wawancaranya dengan wartawan memaparkan keluhan warga Desa Titiakar, diantaranya perusakan Pelabuhan di Jalan Batin Daud RT.01/RW.01 Dusun Suka Ramai Desa Titiakar pada tanggal 10 Januari 2015 hingga sekarang pihak PT.SRL tidak bertanggung jawab untuk memperbaikinya, Selasa (14/6/2016).
"Warga desa saya sekarang tidak bisa menggunakan Pelabuhan yang dulunya di gunakan masyarakat untuk bongkar muat dan bersandar nelayan. Karena Pelabuhan tersebut kini sudah dirusak oleh tugboat Kapal mengangkat Kayu milik PT. SRL yang bersandar disana," imbuh Sukarto.
Selain itu, sejak keberadaan PT.SRL di pulau ini, aktifitas mata pencarian Nelayan Desa Titiakar ikut terganggu. Pasalnya kayu-kayu akasia milik PT.SRL berserakan di Sungai Selat Morong, sehingga masyarakat tidak bisa menjaring menangkap ikan.
Lebih parahnya lagi, jika jaring nelayan terkena tabrak tugbout dan ponton mengangkat kayu milik PT. SRL, perusahaan tidak mau mengganti kerugian nelayan. Warga Desa Titiakar juga merasa tertipu dengan janji manis PT. SRL yang pernah menjanjikan bantuan tanaman kehidupan di wilayah Desa Titiakar.
"PT SRL janjinya dulu mau memberikan bantuan tanaman kehidupan, karena wilayah konsesi PT. SRL juga masuk wilayah Desa Titiakar pak," ungkap Sukarto meluapkan keluh kesah masyarakat desanya.
Disisi lain Sugianto Putra Rupat yang aktif berjuang bersama masyarakat mencari jalan penyelesaiaan sengketa lahan masyarakat di Pulau Rupat dengan PT. SRL ketika dihubungi wartawan mengakui prihatin dengan keadaan tanah kelahirannya sejak keberadaan PT.SRL.
"Sejak dari awal masyarakat Pulau Rupat sudah menolak kehadiran PT. SRL, kita sudah menyurati pemerintah terkait, bahkan melakukan unjuk rasa mulai dari tingkat kecamatan hingga ke provinsi Riau," tegasnya.
Menurutnya, kedatangan PT. SRL seperti penjajah, masyarakat harus tergusur dari tanahnya sendiri. Perusahaan dengan semena mena menyerobot lahan petani, hutan alam habis digunduli, "Kami selaku warga Rupat sangat berharap agar dimasa pemerintahan presiden Jokowi meninjau kembali SK Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007 dan mau mencabut izin PT.SRL, karena banyak mudarat yang berdampak terhadap masyarakat," tutup Sugianto. (rd/roni)
Komentar Via Facebook :