Polres Inhil Musnahkan Buah Ilegal
Ilustrasi
Tembilahan, oketimes.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, memusnahkan ribuan buah-buahan yang ditangkap Polair Inhil di Perairan Sungai Guntung Kecematan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Selasa (14/6/2016).
Pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Polres Inhil, Jalan Gajah Madah Tembilahan dibuka langsung Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK, disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Dandim 0314, Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina.
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan pemusnahan tersebut, merupakan atas dasar amanat Undang-undang, karena buah tersebut tidak memiliki izin Karantina. "Harus ada izin karantina, jika tidak ada, berarti ilegal," sebutnya.
Tujuan dilakukannya pemusnahan tersebut sekaligus menangkal masuknya barang ilegal dipasaran, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat. Karena buah yang bagus merupakan sudah digaransi oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk buah yang dimusnahkan adalah buah Apel 95 kotak, buah Pir 75 kotak, buah Lemon 10 Kotak. Dan dalam kasus ini, diketahui satu pelaku yang sudah diamankan oleh pihak petugas. (mhd)
Komentar Via Facebook :