Ngaku Anggota Reskrimsus Polda Riau

Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Harian Jual Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Pemilik toko harian Maju Jaya, Kecamatan Tampan, bernama Masrial (36), mempolisikan dua pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Reskrimsus Polda Riau ke Polresta Pekanbaru. Masrial merasa diperas telah menjual rokok ilegal tanpa cukai.

Kepada petugas, korban mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (12/6/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu dua pria dikenal mengaku sebagai anggota Reskrimsus Polda Riau datang ke tokonya dengan membawa surat perintah dan surat lainnya untuk menggeledah toko miliknya.

Merasa tak ada berbuat kesalahan, korban pun mengizinkan toko miliknya untuk dilakukan penggeledahan. Dua pria itu kemudian menemukan rokok merk Lufman tanpa cukai dijual di toko milik korban.

Pelaku lalu menakuti sekaligus akan memproses korban secara hukum, karena menjual rokok tanpa cukai jika tak mau membayar uang damai.

Karena takut, korban menyanggupi membayar Rp5 juta kepada dua pria yang mengaku sebagai anggota Reskrimsus Polda Riau itu.

Belakangan diketahui bahwa kedua pria itu merupakan anggota polisi gadungan. Setelah itu, korban pun memberanikan diri melaporkannya ke Polresta Pekanbaru guna proses selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Bimo Arianto Sik, membenarkan laporan kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua pria mengaku sebagai anggota polisi. "Kita akan tindaklanjuti kasus ini," katanya. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait