Konsumsi Sabu di Bulan Ramadan, Dua Pemuda Rohil dijemput Polisi dari Rumahnya
Tesangka JA (33) dan AS (32) saat diamankan di Mapolsek Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (rohil) Riau, Sabtu (11/6/2016).
Rokan Hilir, oketimes.com - Dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika ditangkap di sebuah rumah di simpang Sekeladi, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (11/6/2016) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, berikut barang bukti sabu-sabu.
Keduanya adalah Jumardi alias Adi Culiang (33) warga simpang Sekeladi, Kepenghuluan Sintong Bakti dan Ucok Andri Siagian (32) warga Jalan Gelugur, Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti, 10 paket sabu, 1 bong hisap, mancis dengan jarum telah terpasang, 1 timbangan digital dan uang Rp6 juta diduga hasil penjualan narkoba," terang Guntur.
Lebih jauh dikatakan Guntur, selain pemakai keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Putih guna penyelidikan lanjut," tutup Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :