Naikkan TDL, PLN Bright Batam digugat Tiga Aktivis
Kantor PLN Bright Batam Kepulan Kepri.
Batam, oketimes.com - Menyikapi adanya kebijakan PT PLN Bright Batam mengajukan kenaikan tarif dasar listrik kelas rumah tangga dari Rp900 per kwh menjadi Rp1.325 per kwh kepada Gubernur Kepulauan Riau yang dinilai memberatkan pelanggan. Tiga aktivis yang peduli masyarakat kota Batam melakukan gugatan terhadap kebijakan PLN Bright Batam.
Ketiga aktivis LSM Batam yang mengugat kebijakan PLN tersebut adalah Yusril Koto dari LSM Barelang, Ahadi R Hutasohit dari Forum Rakyat Marginal, dan Fachry Agusta dari aktivis Sekretarais Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Kota Batam provinsi Kepri.
Dalam gugatan tersebut pihkanya tengah menyiapkan gugatan dengan tuntutan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tentang Kenaikan Tarif Listrik PT. PLN Batam itu dan mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Gubernur provinsi Kepulauan Riau tentang kenaikan tarif listrik PT PLN Batam.
Selain itu, Surat Keputusan Gubernur itu dinilai bertentangan dengan UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Tarif tenaga Listrik yang disediakan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Hal ini dilakukan bahwa tingkat inflasi pada Mei 2016 menurun dengan index 3, 33 persen dibandingkan index pada Mei 2015 mencapai 7,15 persen. Bahwa mutu pelayanan PT PLN Batam masih bobrok. Bahwa nilai rupiah menguat terhadap dollar AS, jika dihitung sejak awal tahun, rupiah masih menguat 2,4 persen.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PLN Batam Dadan Koerniadipoera, Kamis (26/05/2016) menyatakan penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk menutupi biaya belanja bahan bakar PLN Batam yang masih menggunakan mata uang dolar. Terkait hal ini, pelanggan PLN Batam mengeluh dan keberatan atas kebijakan tersebut. (yk)
Komentar Via Facebook :