Polisi Amankan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Satuan reserse dan kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, mengamankan dua truk bermuatan 12 ton bawang merah ilegal yang diduga hasil seludupan yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Pelalawan, oketimes.com - Satuan reserse dan kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, mengamankan dua truk bermuatan 12 ton bawang merah ilegal yang diduga hasil seludupan yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (10/6/2016) mengatakan, penangkapan kedua truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BM 8059 FQ dan BG 8220 UF itu, dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, oleh petugas Satreskrim di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Polisi yag mendapat informasi dari masyarakat itu langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Saat diperiksa petugas ke dua unit mobil truk Colt Diesel tersebut sedang mengangkut atau berisikan bawang merah asal luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kedua mobil truk itu ditemukan bawang merah asal luar negeri, yang hanya di lengkapi surat ekspedisi tanpa ada dokumen resmi lainnya dan selanjutnya kedua mobil tersebut dibawa ke Mapolres Pelalawan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua sopir truk, Zulhendri dan Wamihardi, sedang menjalani pemeriksaan intensif dan untuk perkembangannya masih menunggu dari hasil pemeriksaan oleh Polres Pelalawan.

"Bawang merah ilegal itu berasal dari Malaysia yang rencananya dibawa ke Palembang. Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut membawa bawang dari Dumai akan menuju Pelembang. Lebih lanjut penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik barang itu dan berkoordinasi dengan pihak karantina," kata Guntur.

Terhadap peristiwa ini dikenakan Pasal 31 ayat (1) sub ayat 2 jo Pasal 5 dan Pasal 6 Undang undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait