Polsek Lirik Larang Pedagang Jual Petasan
AKP Taufiq Nugraha, Kapolsek Lirik Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu) Riau.
Rengat, oketimes.com - Ini mungkin kabar buruk bagi pedagang petasan khususnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Polres Inhu, pasalnya Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha melarang keras perdagangan dan peredaran Petasan di daerah tersebut.
Untuk mengantisipasi barang berbahaya tersebut Polsek Lirik setiap hari aktif melakukan pemantauan terhadap pengedar petasan jenis apapun yang dapat menimbulkan bebunyian yang mengakibatkan terganggunya banyak orang.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Lirik tidak dibenarkan menjual petasan atau mercon jenis apapun," kata Kapolsek Lirik, Jumat (10/6/2016) kepada wartawan.
Bila ada pedagang yang berjualan mercon, pertama kita akan berikan peringatan dan pengarahan agar tidak lagi menjual mercon, bila masih tetap berjualan mercon, merconnya langsung kita sita.
Selain memantau para pedagang mercon, anggotanya juga memantau jalur lalu lintas di jalan Lintas Timur tepatnya di Pasar Lirik setiap sore menjelang masuknya waktu berbuka puasa.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri," terangnya.
Kapolsek Lirik, AKP Taupiq Nugraha juga mengimbau kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur, demi mencegah terjadinya kecelakaan, karena beberapa pekan terakhir ini banyak terjadi kecelakaan di jalan Lintas Timur. (ali)
Komentar Via Facebook :