Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Rohul

Tersangka Elpis beserta barang bukti saat diamankan Polres Rohul, Jumat (10/6/2016) dini hari.

Rokan Hulu, oketimes.com - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dan ganja sekitar, Jumat (10/6/2016) dini hari. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.

Tersangka pertama berinisial Ri alias Duan (26). Ia ditangkap di rumahnya di RT 10 RW 03 Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

"Dari tangan Ri disita barang bukti, 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram, 2 paket kecil ganja masing-masing paket Rp50 ribu, 1 plastik bening, 1 kotak rokok Sampoerna Mild yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah kaca pirek dan sepasang sepatu untuk menyimpan paket ganja serta 1 Hp Samsung lipat warna putih," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat siang.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Ri mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka Epi di Dalu-dalu dan Elpis Arpides di Kecamatan Tanbusai. Namun, saat hendak ditangkap di rumahnya di belakang Pasar Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai tersangka Epi tidak berada dirumah dan rumahnya dalam keadaan kosong.

Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial Elpis Arpides dari rumahnya di Negeri Lama RT 01 RW 02 Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.

Dari tangan tersangka ditemukan daun ganja kering siap edar yang dibungkus plastik bening seberat 350 gram, gunting, henter, kertas nasi, dan anak henter yang diduga digunakan untuk pembungkus atau membuat paketan.

Guna melakukan pengembangan dan kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu. Sedangkan untuk tersangka Epi telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait